Pages

Blogroll

About

Blogger templates

Blogger news

Senin, 24 Desember 2012

deviasi sosial

selamat malam bloggers... kali ini saya akan memberikan sebuah kasus yang terkait dengan deviasi sosial...

apa itu deviasi sosial? deviasi sosial adalah bentuk perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat, bisa juga disebut dengan penyimpangan sosial..

berikut ini adalah contoh kasus deviasi sosial yang dilakukan oleh kepala daerah di Garut...





Jakarta - Pengakuan seorang perempuan bernama Fany Oktora (18) sempat menggegerkan publik atas pernikahan siri dengan orang nomor satu di Kabupaten Garut yakni Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Pernikahan siri Fany Oktora dengan Aceng Fikri hanya bertahan selama empat hari sejak 14-18 Juli 2012. Pernikahan itu terhitung singkat, apalagi yang melakukan pernikahan ini adalah seorang pejabat daerah yang seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik.

Selain itu, cara perceraian yang ditempuh oleh Aceng membuat publik geram, hanya disampaikan melalu pesan singkat atau SMS kepada pihak keluarga Fany.

Awalnya tak ada yang mengetahui tentang pernikahan siri ini karena Fany baru membukanya ke publik pada akhir November 2012. Selama kurun waktu empat bulan itu Fany tidak menyampaikan ke publik disebabkan kedua pihak sedang menempuh upaya kekeluargaan atas perceraiannya.

Namun karena tidak kunjung ada itikat baik dari pihak sang bupati, membuat Fany dan pihak keluarga membuka kasus ini ke publik. Aceng awalnya tidak secara gamblang mengakui dirinya telah melakukan pernikahan siri. Namun setelah pemberitaan yang semakin besar akhirnya Aceng dirinya mengirimkan pesan singkat untuk bercerai dengan Fany.

Setelah ada pengakuan dari pihak Aceng, sontak pemberitaan ini menjadi meluas bahkan hingga ke tingkat pusat. Fany ngotot menginginkan Aceng menyampaikan permintaan maaf langsung kepada pihak keluarga atas perceraian tersebut.

Di saat publik mulai menyorot kasus ini, Aceng kembali berulah dengan mengeluarkan pernyataan yang kurang pantas di beberapa media cetak dan elektronik. Pernyataan ini terkait penyebab dirinya melakukan pernikahan yang berujung perceraian itu.

Aceng mengaku ditipu oleh pihak Fany. Penipuan itu berupa adanya pengakuan pihak keluarga Fany saat mau dinikahi Fany dalam kondisi masih perawan. "Saya merasa tertipu karena ternyata sudah tidak perawan," kata Aceng kala itu.

Belum selesai sampai di situ, Aceng kembali membuat pernyataan yang kurang baik ke publik. Dia mengungkapkan perceraiannya tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Fany. Bahkan Aceng mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp250 juta sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan.

"Saya sudah keluar uang hampir habis Rp250 juta, hanya nidurin satu malam. Nidurin artis saja tidak harga segitu," kata Aceng kepada salah satu media di Jakarta.

Pernyataan itu membuat sebagian publik mengecam dan kecewa terhadap kepribadian Aceng yang tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat daerah. Buntut dari kasus pernikahan singkat ini, Partai Golkar sebagai tempat Aceng bernaung, mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap dirinya.

Golkar mengaku keputusan memecat Aceng itu didasari atas pelanggaran etika yang dilakukan Aceng di kasus pernikahan sirinya. "Kami sudah merekomendasikan pemecatan terhadap Aceng Fikri," jelas Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin.

Usai dipecat dari Golkar, permasalahan Aceng ternyata belum selesai. Sebab atas kasus ini masyarakat Garut mulai marah dan turun ke jalan, menuntut Aceng mundur dari jabatan sebagai Bupati Garut. Namun desakan itu tidak mendapat respon positif dari DPRD Kabupaten Garut kala itu.

Menganggap tak mendapat respon dari Aceng Fikri dan DPRD, aksi unjuk rasa masyarakat Garut makin hari makin membesar. Hal ini yang kemudian menjadi perhatian khusus Presiden SBY. Bahkan Presiden sempat secara langsung meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk mengambil sikap dan menyelesaikan masalah ini.

Ketika bola panas ini sudah mulai menggelinding ke tingkat pusat, akhirnya Aceng merespon hal tersebut. Tepatnya pada awal Desember lalu Aceng mengunjungi dan melakukan pertemuan secara tertutup dengan pihak keluarga Fany. Padahal pada saat yang sama Aceng Fikri juga dipanggil oleh Pansus DPRD Kabupaten Garut terkait kasus tersebut.

Pertemuan Aceng Fikri dan keluarga Fany itu berujung kepada islah atau perdamaian. Saat yang bersamaan juga Fany secara langsung menyatakan mencabut laporan di Bareskrim Polri terkait pernikahan sirinya.

Namun harapan Aceng Fikri untuk menutup kasus ini dengan cara islah nampaknya sia-sia. Kasus ini ternyata terus bergulir karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih dalam di kasus pernikahan siri Aceng Fikri ini.

Tim dari Kemendagri juga sudah melakukan pertemuan dengan Pansus DPRD Kabupaten Garut yang menangani kasus Aceng ini dan pihak keluarga Fany. Pihak Kemendagri juga sudah menerima surat dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan yang isinya bahwa Aceng secara jelas telah melanggar etika dan sumpah jabatan.

"Gubernur Jawa Barat juga mengakui bahwa Aceng Fikri telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Maka berdasarkan PP No 6 tahun 2005 pasal 123 ayat (2) yang bersangkutan bisa diberhentikan," jelas Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.

DPRD Kabupaten Garut memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Aceng ke Mahkamah Agung. Keputusan itu merupakan hasil paripurna khusus Dewan pada Jumat (21/12/2012).

Keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45 anggota Dewan. Empat anggota tidak memberikan sikap. Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap yaitu PKB-Gerindra.

Mahkamah Agung siap memeriksa pemakzulan Aceng oleh DPRD Kabupaten Garut. Pemakzulan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang telah diubah dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemerintahan daerah. Disebutkan, jika seorang pemimpin daerah sudah tidak dipercaya oleh rakyat maka DPRD bisa melakukan pemakzulan.

Biasanya ada batas waktu antara 14 hari sampai satu bulan laporan pemakzulan itu harus dikirim. Jika laporan pemakzulan dari DPRD sudah masuk ke MA, maka Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara akan membentuk majelis hakim yang akan memeriksa putusan ini.

Majelis hakim yang beranggota tiga sampai lima hakim itu akan menentukan hasil pemeriksaan laporan dalam bentuk putusan. Putusan ini hanya ada dua pilihan, yakni putusan pemakzulan Aceng sudah tepat atau tidak. Nasib Aceng di ujung tanduk.


bagaimana pendapat kalian tentang skandal yang dilakukan oleh Bupati Garut tersebut bloggers???
memprihatinkan bukan?? inilah yang harus difikirkan oleh para pejabat negara, masyarakat yang memilih mereka untuk menjadi wakil dan pemimpin mereka, dan sudah seharusnya para pemimpin yang terpilih tersebut juga mengemban amanah dari masyarakat sebaik-baiknya :)

1 komentar: