selamat malam bloggers... kali ini saya akan memberikan sebuah kasus yang terkait dengan deviasi sosial...
apa itu deviasi sosial? deviasi sosial adalah bentuk perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat, bisa juga disebut dengan penyimpangan sosial..
berikut ini adalah contoh kasus deviasi sosial yang dilakukan oleh kepala daerah di Garut...
Jakarta - Pengakuan seorang perempuan bernama Fany Oktora (18)
sempat menggegerkan publik atas pernikahan siri dengan orang nomor satu
di Kabupaten Garut yakni Bupati Garut Aceng HM Fikri.Pernikahan
siri Fany Oktora dengan Aceng Fikri hanya bertahan selama empat hari
sejak 14-18 Juli 2012. Pernikahan itu terhitung singkat, apalagi yang
melakukan pernikahan ini adalah seorang pejabat daerah yang seharusnya
menjadi contoh dan teladan yang baik.
Selain itu, cara perceraian
yang ditempuh oleh Aceng membuat publik geram, hanya disampaikan melalu
pesan singkat atau SMS kepada pihak keluarga Fany.
Awalnya tak
ada yang mengetahui tentang pernikahan siri ini karena Fany baru
membukanya ke publik pada akhir November 2012. Selama kurun waktu empat
bulan itu Fany tidak menyampaikan ke publik disebabkan kedua pihak
sedang menempuh upaya kekeluargaan atas perceraiannya.
Namun
karena tidak kunjung ada itikat baik dari pihak sang bupati, membuat
Fany dan pihak keluarga membuka kasus ini ke publik. Aceng awalnya tidak
secara gamblang mengakui dirinya telah melakukan pernikahan siri. Namun
setelah pemberitaan yang semakin besar akhirnya Aceng dirinya
mengirimkan pesan singkat untuk bercerai dengan Fany.
Setelah ada
pengakuan dari pihak Aceng, sontak pemberitaan ini menjadi meluas
bahkan hingga ke tingkat pusat. Fany ngotot menginginkan Aceng
menyampaikan permintaan maaf langsung kepada pihak keluarga atas
perceraian tersebut.
Di saat publik mulai menyorot kasus ini,
Aceng kembali berulah dengan mengeluarkan pernyataan yang kurang pantas
di beberapa media cetak dan elektronik. Pernyataan ini terkait penyebab
dirinya melakukan pernikahan yang berujung perceraian itu.
Aceng
mengaku ditipu oleh pihak Fany. Penipuan itu berupa adanya pengakuan
pihak keluarga Fany saat mau dinikahi Fany dalam kondisi masih perawan.
"Saya merasa tertipu karena ternyata sudah tidak perawan," kata Aceng
kala itu.
Belum selesai sampai di situ, Aceng kembali membuat
pernyataan yang kurang baik ke publik. Dia mengungkapkan perceraiannya
tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak Fany.
Bahkan Aceng mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp250 juta
sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan.
"Saya sudah keluar uang
hampir habis Rp250 juta, hanya nidurin satu malam. Nidurin artis saja
tidak harga segitu," kata Aceng kepada salah satu media di Jakarta.
Pernyataan
itu membuat sebagian publik mengecam dan kecewa terhadap kepribadian
Aceng yang tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat daerah. Buntut
dari kasus pernikahan singkat ini, Partai Golkar sebagai tempat Aceng
bernaung, mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap dirinya.
Golkar
mengaku keputusan memecat Aceng itu didasari atas pelanggaran etika
yang dilakukan Aceng di kasus pernikahan sirinya. "Kami sudah
merekomendasikan pemecatan terhadap Aceng Fikri," jelas Wasekjen Partai
Golkar, Nurul Arifin.
Usai dipecat dari Golkar, permasalahan
Aceng ternyata belum selesai. Sebab atas kasus ini masyarakat Garut
mulai marah dan turun ke jalan, menuntut Aceng mundur dari jabatan
sebagai Bupati Garut. Namun desakan itu tidak mendapat respon positif
dari DPRD Kabupaten Garut kala itu.
Menganggap tak mendapat
respon dari Aceng Fikri dan DPRD, aksi unjuk rasa masyarakat Garut makin
hari makin membesar. Hal ini yang kemudian menjadi perhatian khusus
Presiden SBY. Bahkan Presiden sempat secara langsung meminta Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk mengambil sikap dan menyelesaikan
masalah ini.
Ketika bola panas ini sudah mulai menggelinding ke
tingkat pusat, akhirnya Aceng merespon hal tersebut. Tepatnya pada awal
Desember lalu Aceng mengunjungi dan melakukan pertemuan secara tertutup
dengan pihak keluarga Fany. Padahal pada saat yang sama Aceng Fikri juga
dipanggil oleh Pansus DPRD Kabupaten Garut terkait kasus tersebut.
Pertemuan
Aceng Fikri dan keluarga Fany itu berujung kepada islah atau
perdamaian. Saat yang bersamaan juga Fany secara langsung menyatakan
mencabut laporan di Bareskrim Polri terkait pernikahan sirinya.
Namun
harapan Aceng Fikri untuk menutup kasus ini dengan cara islah nampaknya
sia-sia. Kasus ini ternyata terus bergulir karena Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan
lebih dalam di kasus pernikahan siri Aceng Fikri ini.
Tim dari
Kemendagri juga sudah melakukan pertemuan dengan Pansus DPRD Kabupaten
Garut yang menangani kasus Aceng ini dan pihak keluarga Fany. Pihak
Kemendagri juga sudah menerima surat dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
yang isinya bahwa Aceng secara jelas telah melanggar etika dan sumpah
jabatan.
"Gubernur Jawa Barat juga mengakui bahwa Aceng Fikri
telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Maka berdasarkan PP No 6 tahun
2005 pasal 123 ayat (2) yang bersangkutan bisa diberhentikan," jelas
Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
DPRD Kabupaten Garut
memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Aceng ke Mahkamah Agung.
Keputusan itu merupakan hasil paripurna khusus Dewan pada Jumat
(21/12/2012).
Keputusan pengusulan itu hasil persetujuan 45
anggota Dewan. Empat anggota tidak memberikan sikap. Keputusan ini juga
hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan
pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap yaitu PKB-Gerindra.
Mahkamah
Agung siap memeriksa pemakzulan Aceng oleh DPRD Kabupaten Garut.
Pemakzulan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang
telah diubah dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemerintahan
daerah. Disebutkan, jika seorang pemimpin daerah sudah tidak dipercaya
oleh rakyat maka DPRD bisa melakukan pemakzulan.
Biasanya ada
batas waktu antara 14 hari sampai satu bulan laporan pemakzulan itu
harus dikirim. Jika laporan pemakzulan dari DPRD sudah masuk ke MA, maka
Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara akan membentuk majelis
hakim yang akan memeriksa putusan ini.
Majelis hakim yang
beranggota tiga sampai lima hakim itu akan menentukan hasil pemeriksaan
laporan dalam bentuk putusan. Putusan ini hanya ada dua pilihan, yakni
putusan pemakzulan Aceng sudah tepat atau tidak. Nasib Aceng di ujung
tanduk.
bagaimana pendapat kalian tentang skandal yang dilakukan oleh Bupati Garut tersebut bloggers???
memprihatinkan bukan?? inilah yang harus difikirkan oleh para pejabat negara, masyarakat yang memilih mereka untuk menjadi wakil dan pemimpin mereka, dan sudah seharusnya para pemimpin yang terpilih tersebut juga mengemban amanah dari masyarakat sebaik-baiknya :)